Sekarang Walikota yang Minta Reklame Ilegal Ditindak

Kamis 11-08-2016,13:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Keberadaan reklame tidak berizin di Jl Cipto Mangunkusumo dan Jl Siliwangi, membuat  Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH berang. Walikota meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera bergerak, kemudian melakukan penertiban. “Ini pelanggaran, harus diberikan sanksi. Kita kembalikan wibawa pemerintah kota, bertahun-tahun reklame tidak berizin didiamkan,” ujar walikota, kepada Radar, Rabu (10/8). Walikota menyesalkan belum adanya langkah nyata dari SKPD untuk penertiban. Padahal dirinya sudah berulang kali meminta. Dengan ditunda-tundanya penertiban, para pemilik reklame ilegal malah berbuat seenaknya. “Penertiban reklame merupakan penegakan aturan. Kita prioritaskan masalah reklame ini,” tandasnya. Seperti diketahui, Reklame Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Siliwangi sudah lama tidak berizin dan seolah tak tersentuh. Hal ini dikhawatirkan menjadi preseden dan ditiru reklame lain di Kota Cirebon. Pengamat kebijakan publik Afif Rivai SIP MA mengatakan, 12 instruksi walikota tahun 2016 sudah jelas yakni, penegakkan aturan perda, perwali dan tata kota. “Satpol PP sebagai penegak perda idealnya segera melakukan pembongkaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya,” beber dia. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait