Jabar Peringkat Enam Peredaran Narkoba

Sabtu 13-08-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kepala Humas BNN Pusat Kombes Pol Slamet Pribadi meminta agar seluruh elemen penegak hukum yang terkait dengan narkotika agar paham terhadap ketentuan dan peraturan penanganan barang bukti. Hal tersebut disampaikan Slamet saat media visit ke Graha Pena Radar Cirebon, Kamis (11/8). Menurutnya, keberadaan barang bukti di tangan penyidik tidak boleh lewat dari jangka waktu tiga bulan. Terlebih jika barang tersebut adalah hasil temuan. “Aturannya begitu, malah kalau lewat waktu, itu bisa jadi masalah. Ini yang harus dipahami bersama,”ujarnya. Dijelaskannya, dari total barang bukti (BB), sebanyak 97,5 persen harus dimusnahkan. Teknisnya, penyidik datang ke jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta penetapan pemusnahan barang bukti. Sementara untuk perkara, cukup 2,5 persen dari total BB. Di sisi lain, pemberantasan narkotika yang tengah gencar dilakukan, kata dia, harus bisa memberi solusi, termasuk memberikan pengobatan dan rehabilitasi kepada pengguna agar nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan normal. “Ada tim assessment yang memutuskan apakah tersangka tersebut harus dihukum atau dia harus diobati (direhabilitasi). Di tim tersebut ada polisi, BNN dan tim kesehatan. Salah satu syarat utamanya dia memakai untuk diri sendiri, tidak untuk diedarkan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA),” paparnya. Menurut Slamet, wilayah darurat narkotika Provinsi Jawa Barat berada di peringkat keenam secara nasional untuk pengguna dan peredaran narkotika. “Ada sekitar 832 ribu pengguna narkoba, ini yang harus dicari solusinya,” tuturnya. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait