MAJALENGKA – Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melaksanakan penertiban reklame di jalan-jalan utama Kabupaten Majalengka, Selasa (24/7). Sedikitnya 75 reklame aneka jenis, mulai dari spanduk, poster, umbul-umbul, baliho, serta billboard, dicopot paksa petugas yang dipimpin Kepala Seksi Kerja sama Bidang Penertiban Umum dan Perlindungan Mayarakat Satpol PP, Bambang Sutedjo SSos.
Memulai start dari Jl KH Abdul Halim, depan Lapangan eks Pasar Lama, petugas melucuti reklame illegal. Dari situ, petugas melanjutkan penertiban ke arah Kadipaten di sepanjang jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran sampai dengan Kadipaten. Penertiban juga dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, Prapatan dan Rajagaluh.
Dari 75 reklame illegal yang dilucuti petugas, didominasi oleh spanduk dan baliho promosi produk rokok, program promo swalayan dan minimarket, produk operator seluler, serta program promo yang bersifat komersil. Kepala Satpol PP, H Siswantoro Stoven SH MH melalui Kepala Bidang Penertiban Umum dan Perlindungan Mayarakat, H Rachmat Suhendar mengatakan, reklame yang dilucuti tersebut dikatakan illegal lantaran tidak memiliki pajak pemasangan reklame dari DPKAD, serta reklame yang masa berlaku pajak pemasanganya telah berakhir. “Sebagian besar didominasi produk rokok yang tidak memiliki pajak reklame. Tapi ada juga yang masa berlaku pajakya habis. Biasanya penertiban ini rutin kami gelar sebulan sekali, dengan dasar data pemasangan reklame yang sudah habis pajaknya di DPKAD,” ujar dia, kepada Radar.
Dijelaskannya, reklame dengan jenis spanduk dan baliho nonpermanen ini, semestinya melakukan registrasi izin pemasangan dalam paket jangka waktu tertentu, biasanya satu bulan, dan diberikan stiker masa berlaku pajaknya pada media reklame yang dipasangnya. Jadi, terhitung sebulan setelahnya saat masa pajakya habis, mestinya pemilik produk atau vendor yang memasang reklame tersebut punya kesadaran untuk melucuti sendiri reklame yang telah dipasangnya, kalau tidak ingin dilucuti paksa oleh petugas. Sedangkan, untuk reklame lainya yang tak memiliki pajak reklame, bisa dengan mudah didapati petugas dari tidak adanya stiker pajak pada media reklame yang dipajangnya. Atau, dari data produk tersebut yang tidak terlampir pada daftar pemasang pajak reklame.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan DPKAD, Iwan Nirwan mengatakan, untuk para pemasang reklame ilegal seperti ini, tidak ada sanksi khusus maupun administrasi yang memberatkan pemasang. “Hanya pencopotan paksa saja. Kalau dikemudian hari mereka sadar dan mengurusi pajaknya, akan kami layani dengan baik sesuai prosedur,” katanya.
Dijelaskan, penertiban semacam ini sengaja dilakukan pihaknya agar para produsen produk maupun vendor pemasangnya memiliki kesadaraan untuk taat aturan dengan membayar pajak reklame terlebih dahulu sebelum pemasangan. “Muaranya, pendapatan asli daerah (PAD) dari pos ini (pajak reklame) bisa terserap dengan optimal dan tidak bocor ke tangan-tangan pihak tidak bertanggung jawab,” imbuh Iwan. (azs)