KESAMBI – Nurbaeti, warga desa Megu Gede RT 06 RW 02 blok Kligung, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan kepada pengelola parkir di PGC. Pasalnya, Nurbaeti merasa dirugikan dengan hilangnya motor Jupiter miliknya saat diparkir di areal tersebut. Melalui sidang yang dilakukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), disepakati jumlah kerugian kehilangan motor itu akan diganti pihak pengelola parkir.
Sidang yang dipimpin Kadisperindagkop UMKM Kota Cirebon, Firdaus Tambunan, dengan anggota Tri Surya dan Sutikno itu, memutuskan untuk mencari solusi penggantian kerugian atas kehilangan motor yang dialami Nurbaeti. Meskipun jumlah nominalnya masih belum dipastikan. Namun, langkah tersebut merupakan terobosan baru di Kota Cirebon.
Nurabeti mengaku, motornya sudah dikarcis dan dikunci. Namun, setelah satu jam ditinggal masuk ke PGC, motornya raib tanpa jejak. “Saya laporkan ini ke BPSK. Saya pengennya motor diganti,” ujarnya kepada Radar di BPSK, Kesambi, Kamis (26/7).
Sementara, Direktur Umum PD Pasar Kota Cirebon, Suhendi mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi terkait laporan kehilangan motor ini. Sebab, masalah teknis kehilangan motor bukan kewenangan PD Pasar. Selama ini, PD Pasar sudah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. “Kita akan mediasikan hal ini,” tukasnya.
Wakil Ketua BPSK Kota Cirebon, Sutikno menyatakan, di Indonesia sudah ada Yurisprudensi tentang kehilangan motor. Jika kehilangan motor di suatu areal parkir, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang diderita. Kasus kehilangan motor di tempat parkir baru pertama masuk ke BPSK. “Kami sifatnya win-win solution,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, mengajukan gugatan ke BPSK tidak dipungut biaya. Sepanjang tahun 2011, sudah masuk 44 perkara. Ada 40 perkara berhasil dimediasi, dan 4 di antaranya arbitrase. Sedangkan tahun 2012 sampai Juli ini, sudah ada 34 perkara. “Kebanyakan perkara leasing. Ini kasus pertama,” terangnya. (ysf)