Diimingi Naget, Bocah SD Dicabuli

Selasa 31-07-2012,02:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN- Bocah berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial ES (58). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jalaksana itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Data yang dihimpun Radar, pelaku mencabuli korban di kamar rumahnya sendiri. Saat itu, pukul 09.00, korban tengah pulang sekolah. Belum sampai ke rumah, kakek tetangganya itu memanggilnya. Praktis, korban pun menuruti panggilan tersebut, karena pelaku dikenal baik di mata korban dan keluarganya. Korban kemudian diajak masuk ke rumah. Korban yang polos pun menuruti ajakan pelaku masuk ke kamar. Di kamar, korban diiming-imingi makanan anak berupa naget sebanyak 6 bungkus. Pelaku yang sudah tidak bisa menahan nafsu, sepertinya tidak bisa bersabar. Ia segera membuka celana rok dan celana dalam korban, lalu melancarkan aksinya (mencabuli korban). Pelaku sempat mengancam korban agar perbuatannya tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun. Korban pun pulang. Sesampainya di rumah, korban yang langsung menuju ke kamar mandi terlihat aneh. Orang tua sempat bertanya, tapi korban beralasan mau cuci tangan karena tangannya terasa lengket. Korban pun hendak membuang air kecil, tapi mendadak menjerit. Korban merasakan sakit di alat vitalnya. Orang tua yang semakin terkejut dengan kondisi anaknya tersebut terus bertanya. Hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan sang pelaku. “Awalnya korban gak mau mengaku, tapi sekarang sudah mengaku. Dia kita tahan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji. Tersangka diancam pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait