Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Kota Cirebon

Jumat 09-09-2016,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - September ini Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menggelar sosialisasi, Kamis (8/9). Sosialisasi itu dimulai dari kalangan para pegawai yang bekerja di instansi-instansi Pemkot Cirebon. Nantinya, sosialisasi akan diteruskan ke seluruh elemen masyarakat. Menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi, Perda KTR dibuat atas dasar pertimbangan banyaknya pengaruh negatif akibat rokok. \"Di dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 zat kimia yang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit,\" tutur Dedi. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan merokok di tempat-tempat kawasan bebas asap rokok. Seperti di tempat kerja, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, dia juga mengimbau seluruh instansi dan lembaga yang ada di Kota Cirebon agar menyediakan ruangan khusus untuk para perokok. \"Karena setiap orang juga punya hak untuk mendapatkan udara yang bersih, maka dari itu kita sama-sama untuk saling menghormati,\" terang Dedi. Menurut Dedi, setiap orang yang melanggar ketentuan Perda KTR akan dikenakan pembebanan biaya. Mulai dari Rp 50 ribu, yang merupakan pembebanan biaya yang paling ringan. \"Apabila pembayaran tidak dilaksanakan oleh pelanggar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi denda,\" lanjut Dedi. Biaya paksaan penegakan hukum nantinya disetorkan ke kas daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3x24 jam sejak ditetapkan. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait