JAKARTA - Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual tersebut.
Majelis kasasi MA memvonis Anand dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. \"Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,\" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, kemarin (3/8).
Ridwan menuturkan, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan kasasi itu telah dibacakan pada 24 Juli lalu. \"Yang bersangkutan telah diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim kasasi,\" jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut dia, terdakwa Anand Khrisna, terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Ridwan melanjutkan, karena putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka JPU bisa segera mengeksekusi terdakwa.
Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap Anand. \"Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera memasukannya ke LP,\" imbuh dia.
Sebelumnya, pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi. Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid Anand Khrisna, Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. (ken/nw)