DKP3 Desak Dewan Buat Perda Terkait
KEJAKSAN- Pemkot Cirebon memandang serius klaim masyarakat atas lahan tanah timbul. Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Pertanian, dan Peternakan (DKP3), Ir Odi Suryadi, mendesak DPRD Kota Cirebon membuat peraturan daerah (perda) tanah timbul.
Menurut Odi, keberadaan tanah timbul diperlukan untuk ruang terbuka hijau. Menjadi persoalan selama ini, lanjut dia, keberadaan tanah timbul diproses oleh warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat kepemilikan. “Repot kalau sudah disertifikatkan ke BPN,” katanya saat rapat dengar pendapat (hearing, red) dengan Komisi B DPRD, belum lama ini.
Odi menegaskan pihaknya berharap wakil rakyat bisa segera membuat Perda tentang tanah timbul. Tujuan untuk menyelamatkan aset milik Pemkot. Ia tak ingin aset potensial yang dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau, malah diklaim milik perseorangan akibat warga terlebih dahulu mengajukan sertifikat ke BPN.
Ketua Komisi B, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt, mengakui sampai saat ini Kota Cirebon belum memiliki Perda tanah timbul. Gagasan soal perda itu sudah muncul tujuh tahun lalu, hanya saja hingga saat ini Perda itu belum ada. Azrul menuturkan, Perda tanah timbul jadi kebutuhan pengamanan aset kota. Guna menjaga daerah pesisir, dan mengamankan tanah, dan tentu dibutuhkan sebuah regulasi. “Kalau memang pemerintah sulit, lebih baik banleg (badan legislasi, red) menggagas Perda ini melalui hak inisiatif DPRD,” usulnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan kasus tanah timbul akan terus muncul. Perlu disoroti adalah sebagian area tanah timbul sudah dimiliki warga, yang berpotensi menimbulkan kecemburuan horizontal. “Idealnya tanah timbul itu milik Pemkot,” tegasnya.
Azrul tak menampik selama ini ada warga sengaja membuat tanah timbul, dengan mengawali menumpuk sampah yang kemudian jadi tanah timbul, lalu diklaim milik pribadi. Pria kelahiran Madiun itu menuturkan, pantai Cirebon sebenarnya bukan tipe pantai yang menggerus daratan. Tetapi tipikal pantai yang selalu mengalami pendangkalan. Bila nanti ada Perda tanah timbul, terang Azrul, kawasan pesisir justru dapat lebih mudah ditata. Diakuinya, ide itu muncul saat dirinya masih bertugas di Komisi A periode anggota dewan sebelumnya.
Ia menjelaskan, batas laut Cirebon dulu sebenarnya keraton Kasepuhan. Jalan Samadikun merupakan batas laut, tapi sekarang sudah puluhan meter menjadi tanah timbul. “Sejarahnya seperti itu, dan sekarang sudah menjadi tanah timbul. Ini disebabkan dulu belum ada regulasi, sehingga sah-sah saja masyarakat yang mengurus tanah tersebut mengklaim tanah itu miliknya,” pungkasnya. (abd)