JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menuntaskan penyelidikan terhadap tiga tersangka kasus penistaan agama dan perbuatan makar yang dimotori oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka adalah Ahmad Musadeq selaku orang yang mengaku menjadi nabi, Andre Cahya selaku Presiden Negeri Karunia Semesta Alam, dan Mafhul Muis Tumanirung selaku wakil Presiden. Bersama sejumlah barang bukti, ketiganya kemudian diserahkan oleh Bareskim kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disiapkan ke meja hijau. “Hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga hari ini akan dilakukan penyerahan tahap kedua,” ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri, Kombes Mashudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin (15/9). Mashudi menjelaskan bahwa mereka telah disangkakan dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar, dan Pasal 64 tentang perbuatan yang berlanjut. Dia melanjutkan bahwa Musadeq sebelumnya pada tahun 2004 telah mendirikan kelompok dan ajaran Al-Qiyadah dan telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah diketahui sesat, kemudian pada tahun 2009 kelompok tersebut bermetamorfosis menjadi kelompok yang bernama Millah Abdurrahman yang ajarannya mencampuradukkan kitab Injil, Taurat, dan Alquran. “Ajarannya sama, yaitu Musadeq menyatakan dirinya sebagai nabi dan mencampur adukkan ajaran dari kitab Taurat, Injil, dan Alquran. Sehingga pengikutnya diajarkan untuk tidak melakukan syariat agama karena saat ini negara kita dianggap sedang berada di zaman jahiliyah. Sehingga ajaran ini dinyatakan sesat oleh MUI,” jelasnya. Dia melanjutkan, di dalam perjalanannya para petinggi Gafatar tersebut juga dianggap telah melakukan perbuatan makar karena dua ajaran di dalamnya. Yakni syiron atau penyebaran agama acara terselubung dan zahron yakni penyebaran agama secara terbuka. Lalu mereka berhijrah ke Kalimantan yang dianggap menjadi negeri yang dijanjikan tuhan, sehingga pengikut ini berpindah ke Mempawah, Ketapang, dan sebagainya. Setelah mereka berhijrah kemudian mereka merencanakan qital atau perang dengan mengumpulkan pasukan dari pengikutnya. “Lalu yang terakhir mewujudkan negeri yang madinatul al munawarah atau negeri yang menjalankan syariat agama sesuai dengan apa yang diajarkan Musadeq,” jelasnya. Mashudi juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan temuan baru terkait Gafatar. “Tapi yang terpenting bagaimana mengembalikan akidah pengikutnya ini. Karena setelah didoktrin mereka tidak melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama, tidak sholat, tidak beribadah di gereja bagi (pengikutnya, Red) yang beragama Kristen,” imbuhnya. (dod)
Mengaku Nabi, Ahmad Musadeq dan Pengikutnya Segera Diadili
Jumat 16-09-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:40 WIB
Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Egi Tiba dari Bali Langsung Dimakamkan
Rabu 15-04-2026,10:43 WIB
Vonis Terdakwa PIP SMAN 7 Cirebon: Orang Partai Dihukum Lebih Berat, Ini Rinciannya
Rabu 15-04-2026,10:55 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Cirebon: Fakta Baru dari Saksi DPUTR Terungkap
Rabu 15-04-2026,09:50 WIB
FIFA Siapkan Playoff Darurat, Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Terbuka?
Rabu 15-04-2026,09:37 WIB
Update Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 Juta dan Cicilannya
Terkini
Kamis 16-04-2026,07:02 WIB
Kisah Inspiratif Devin, Pelajar SMAN 1 Babakan Jadi Pemain Persija Muda
Kamis 16-04-2026,06:01 WIB
DPR RI Pastikan BPJS PBI JKN Aktif, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien
Kamis 16-04-2026,05:01 WIB
Resmi Tempati Kantor Baru, Pegadaian Syariah Cirebon Gelar Santunan
Kamis 16-04-2026,04:01 WIB
Dedi Mulyadi Ubah Wajah Gedung Sate, Lalu Lintas Dijamin Lancar
Kamis 16-04-2026,02:01 WIB