LEMAHWUNGKUK - KPU Kota Cirebon dinilai belum menyosialisasikan ketentuan waktu tes tulis bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Akibatnya, beberapa calon anggota PPK yang lolos seleksi administrasi, dilarang ikut tes karena terlambat datang 45 menit.
Seorang calon PPK dari Kecamatan Harjamukti, Jauhari SEi, mengaku kecewa atas sikap KPU yang melarang dirinya dan beberapa calon PPK lain untuk ikut tes tulis karena telat datang 45 menit. Ia mempersoalkan KPU tidak jelas mengumumkan waktu tes bagi yang lolos administrasi. “Kami diberitahu saat itu, yang lolos nanti akan dihubungi lewat telepon,” katanya kepada Radar, kemarin, di Graha Pena Radar Cirebon.
Menurut Jauhari, hingga masa pengumuman tidak ada pemberitahuan sama sekali. Ia menilai KPU tak konsisten mengumumkan nama yang lolos di media cetak. Terlebih, dari 33 calon PPK yang dinyatakan lolos administrasi, 15 orang tidak hadir tes tulis. “Bisa saja ketidakhadiran mereka akibat tidak ada pemberitahuan sama sekali dari KPU,” prediksinya seraya menyebutkan tiba di KPU jam 10.45, sementara tes mulai jam 10.00.
Membuat alumnus IAIN Syekh Nur Jati itu heran, KPU membuat kesepakatan sebelum tes jika telat lebih dari 15 menit tidak boleh ikut tes tulis, justru diputuskan saat tes akan dimulai. “Artinya, KPU membuat keputusan yang sebelumnya tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Senada diungkapkan Sanubi, calon PPK lolos administrasi tapi juga tak boleh ikut tes tulis. Ia menerangkan calon PPK Harjamukti hampir separonya tidak ikut tes tulis. “Ada indikasi mereka tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan,” ucapnya.
Jauhari dan Sanubi mendesak KPU melakukan proses pendaftaran ulang PPK. Mereka menganggap proses perekrutan melanggar UU No 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 2.
Dikonfirmasi, anggota KPU Subhan Alba MSi menegaskan, pelarangan mereka ikut tes tulis berdasarkan hasil keputusan pleno KPU. Ia membeberkan, calon PPK terdaftar 93 orang. Lulus administrasi 88 orang, dan yang hadir tes tulis 59 orang. (abd)