RUU TKI Tuntas Tahun Ini

Rabu 08-08-2012,00:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) dapat diselesaikan tahun ini. Dia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk mengawal pembahasan RUU yang kini disebut RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu. \"Biar selesai dan disahkan maksimal akhir tahun ini,\" kata Rieke di Jakarta kemarin (7/8). Hampir dua tahun, tutur Rieke, komisi IX menyusun draf RUU itu. Baru pada 5 Juli lalu rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR. \"RUU telah diserahkan kepada presiden untuk dibahas di tingkat I,\" ujar politikus PDIP itu. Pada 2 Agustus, amanat presiden atau ampresnya sudah ditandatangani Presiden SBY. Enam kementerian diberi tugas melakukan pembahasan bersama DPR. Di antaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. \"Dengan surat ampres itu, kemungkinan di DPR akan melibatkan pansus besar yang terdiri atas beberapa komisi,\" kata pemeran Oneng di sinetron Bajaj Bajuri itu. Rieke meminta pemerintah segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan mengacu kepada Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Apalagi, konvensi itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam sidang paripurna DPR pada 14 Mei 2012. \"Saya mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM kepada DPR pada masa sidang yang akan datang agar DPR segera bisa mengagendakan pembahasan bersama menteri-menteri yang ditugaskan,\" tegas Rieke. PDIP sendiri dalam perubahan undang-undang tersebut mendorong dibentuknya suatu divisi khusus di badan pemerintah yang bertugas memberantas kegiatan percaloan atau perekrutan tidak sah, baik di dalam negeri maupun di dalam negeri. \"Tanggung jawabnya langsung kepada presiden,\" katanya. Selain itu, pada bagian menimbang, PDIP mendorong masuknya redaksional \"mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tidak boleh dijadikan solusi oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tiadanya lapangan kerja di dalam negeri\". \"Keberadaan kalimat itu akan menjadi perintah bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri bagi rakyat,\" tegas Rieke. Dengan begitu, lanjut Rieke, apabila pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tetap harus terjadi, prasyarat yang mutlak dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan sebaik-baiknya para calon pekerja Indonesia di luar negeri. \"Mulai pendidikan, keterampilan, informasi, pendataan, hingga kepastian perlindungan hukum,\" tandasnya. (pri/c4/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait