SUMBER - Bos PT TCU yakni H M Sutrisno bisa sedikit bernapas lega. Dia terbebas dari jeratan hukum kedua yang dituduhkan Polres Cirebon soal Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang ketenagakerjaan. Pasalnya, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, ternyata ditolak oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan berkasnya telah dikembalikan.
Penolakan berkas BAP oleh tim JPU tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Subhan SH MH. “BAP itu sama sekali tidak ada unsur-unsur pelanggaran tentang memperkerjakan anak di bawah umum. Berdasarkan hasil penyelidikan tim JPU, bahwa semua pekerja yang ada di pabrik TCU milik terdakwa HT tersebut sudah mendapat restu dan izin orang tua, bahkan mereka dipekerjakan bukan atas paksaan melainkan keinginan sendiri. Selain itu juga, pekerjaan mereka tidak membahayakan jiwanya. Jadi sama sekali tidak ada unsur pidananya,” ungkap Subhan.
Dijelaskan Subhan, pihaknya membantah kalau pengembalian dan penolakan berkas tersebut ada unsur suap dari pihak PT TCU. “Saya bertemu dengan H M Sutrisno saja tidak pernah. Penolakan dan pengembalian BAP itu murni hasil kerja tim JPU yang telah meneliti dan memeriksa berkas, ditambah dengan keterangan-keterangan saksi. Jadi tidak benar kalau ada anggapan kalau kami terima suap atau bermain-main dengan H M Sutrisno dalam kasus ini,” tegasnya.
Saat ditanya soal rendahnya tuntutan tim JPU yang hanya dituntut selama 7 bulan penjara, lebih lanjut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumber, Subhan SH MH mengatakan, bahwa tuntutan tersebut merupakan hukuman yang tepat untuk terdakwa. (rdh)