Majelis Hakim Akhirnya Vonis Jessica 20 Tahun

Kamis 27-10-2016,17:47 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Setelah menjalani sidang panjang, Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis 20 tahun, Kamis (27/10). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. \"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,\" kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, seperti yang dilansir JawaPos.com (radarcirebon.com group), Kamis (27/10). (Baca: Tuntutan 20 Tahun Bagi Jessica Sudah Minimal) Hukuman tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam vonis ini, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Jessica telah mengakibatkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Kemudian, perbuatan Jesaica dinilai sadis dan tidak menyesali perbuatannya. \"Yang meringankan, terdakawa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,\" ujar Hakim Kisworo. (Baca: [Sidang Jessica] Misteri Raibnya Sedotan di Kopi Mirna Terjawab) Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Hakim Binsar Gultom yang membacakan sebagian putusan setebal 377 halaman mengatakan syarat pembunuhan berencana itu ditunjukan dengan tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di kafe Olivier. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Pleidoi yang Ditulis Jessica…) \"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,\" kata hakim Binsar Gultom. \"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah,\" lanjut Binsar. (put/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait