Penertiban PKL Batal, Satpol PP Belum  Mau Gerak

Jumat 04-11-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono kembali tertunda. Garis birokrasi yang panjang menjadi alasannya. Meskipun Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH sebagai pemegang kebijakan tertinggi sudah memberikan perintah, tetap saja terganjal urusan surat menyurat. Bahkan, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengoreksi isi surat untuk penertiban. “Sudah saya tandatangani. Tetapi saya mau koreksi lagi. Ada isi surat yang perlu diperbaiki,” ucap Asep, kepada Radar, Jumat (4/11). Koreksi surat tersebut  dilakukan hari ini (4/11). Pasalnya, pada Rabu-Kamis Asep Dedi harus ke Bandung untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan dengan KPK itu tidak dapat diwakilkan dan membahas banyak hal. Khususnya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah, termasuk Kota Cirebon. Karena itu, lanjutnya, surat yang perlu dikoreksi masih ada di meja kerjanya. Setelah dikoreksi, surat segera dilayangkan kepada SKPD terkait. Tujuannya, dilakukan koordinasi dan penertiban. Asep berharap, semangat untuk menata Kota Cirebon yang sudah terbangun, jangan sampai berhenti pada panjangnya garis birokrasi. Pria berkacamata itu menjelaskan, Satpol PP Kota Cirebon akan melakukan penertiban saat ada surat perintah dari pimpinan. Dalam hal ini bisa dilakukan walikota maupun sekda. Surat dimaksud belum dikirimkan. Padahal, kata Asep, Satpol PP Kota Cirebon menunggu surat tersebut sebagai dasar penertiban PKL di Jalan Sudarsono. Karena kesibukan yang padat pada dua hari terakhir, surat yang ditunggu baru akan dikirimkan pada Jumat besok (hari ini). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, ada garis koordinasi yang panjang untuk sekedar surat penertiban tersebut. Meskipun sudah jelas melanggar, keberadaan PKL menjadi buah simalakama bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Di satu sisi menimbulkan persoalan ketertiban dan tata kota, pada sisi yang lain ada tumpuan perekonomian masyarakat Kota Cirebon di dalamnya. DPUPESDM selaku dinas teknis yang memiliki proyek trotoarisasi, sudah melayangkan tiga kali surat teguran kepada PKL. Selanjutnya, Disperindagkop UMKM selaku dinas yang membina dan memberikan pemberdayakan PKL, juga sudah mengirimkan surat agar tidak berjualan di tempat terlarang. Akhirnya, surat tersebut dikirimkan kepada sekda untuk ditandatangani dan diberikan kepada Satpol PP. Tetapi, surat keluar masih berbeda persepsi. Satu pihak menginginkan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cirebon, pihak lain meminta Disperindagkop UMKM yang mengeluarkan surat untuk Satpol PP. Padahal, kata sumber Radar Cirebon tersebut, Satpol PP Kota Cirebon tidak melihat asal surat itu darimana. Terpenting ada perintah dari pimpinan baik walikota maupun sekda sebagai orang nomor dua di Pemkot Cirebon, Satpol PP akan bergerak melaksanakan perintah tugas. Garis koordinasi itu yang kemudian menghambat proses penertiban PKL Jalan Sudarsono hingga saat ini. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait