Aniaya Anak, Guru di Karangwareng Ditahan

Kamis 01-12-2016,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KARANGWARENG - Kasus penganiayaan anak terjadi di Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng. Korban bernama SN dan DT, keduanya masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Pelakunya salah seorang oknum guru bernama Ub, yang kini sudah ditahan. Ketua PAC PDIP Perjuangan Kecamatan Karangwareng, Ajat Sudrajat menjelaskan, kasusnya tentang tindakan penganiayaan anak di bawah umur. Dia mengaku, pihak keluarga korban secara langsung meminta dirinya untuk mendampingi kasus tersebut. Ajat menilai, tindakan penganiyaan itu sudah tidak wajar, sehingga proses hukum harus diambil. \"Memang  dari oknum guru melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada mediasi. Tapi proses hukum tetap berjalan karena ini pidana murni, tidak mungkin dicabut,\" jelasnya lagi kepada Radar, Kamis (1/12). Kasus penganiyaan ini terjadi, saat empat orang anak yang tengah mengejar burung, melintasi pencetakan bata milik Bapak Omo, di Desa Karangasem. Saat itu, keempat anak ini bersiul dan diikuti oleh anjing liar. Anjing-anjing liar yang mengikuti anak tersebut, tanpa disadari menginjak-injak pencetakan bata yang baru saja dibuat. Sehingga membuat cetakan batu-bata rusak. Kemudian, hal ini diketahui oleh salah seorang penjaga pencetakan bata tersebut, dan mengadu kepada Ub, yang merupakan saudaranya. Tiba-tiba, amarah Ub pun tersulut. Dia mendatangi rumah salah satu dari empat anak dua orang anak yang bermain tadi dan melakukan pemukulan. \"Padahal Ub tidak ada sangkut pautnya dengan pencetakan bata. Memang orangnya dikenal suka melakukan kekerasan. Sebelum kasus ini, ada juga kejadian lainnya,\" sebut Ajat. Setelah peristiwa itu, orang tua SN, Casdi melaporkan penganiayaan ke Mapolsek Karangsembung, lengkap dengan bukti visum dan foto-foto luka bekas penganiayaan. Polisi pun mengajukan upaya mediasi selama satu minggu. Namun sang oknum pelaku kekerasan itu, menolak dan menentang urusan agar diselesaikan dengan aparat hukum. Melihat tidak adanya itikad baik itu, aparat pun melanjutkan proses hukum hingga melakukan penahanan terhadap oknum guru pelaku dugaan penganiayaan. \"Saya dari PAC PDI Perjuangan, merasa tergerak mendampingi kasus hukum tersebut. Karena korban memang dari kalangan tidak mampu,\" jelasnya. (jml)    

Tags :
Kategori :

Terkait