Kasus Sabu Jaringan Malaysia-Cirebon Segera Masuk Sidang Tuntutan

Jumat 09-12-2016,11:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus sidang sabu-sabu jaringan Malaysia-Cirebon akan masuk babak baru. Minggu depan memasuki sidang tuntutan untuk para terdakwa dengan barang bukti puluhan kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir ekstasi tersebut. Kemarin sedianya ada sidang, tapi majelis hakim terpaksa menunda sidang setelah saksi yang diajukan jaksa dan pihak kuasa hukum tidak bisa hadir di persidangan. “Karena kedua pihak tidak mengajukan saksi lagi, sidang dilanjut minggu depan untuk agenda tuntutan,” ujar salah satu anggota majelis hakim. Sidang tuntutan sendiri akan dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama akan dilaksanakan untuk empat terdakwa kelompok pertama yakni kelompok Lapas Cipinang. Mereka antara lain Ricky Gunawan, Fajar, Rizki, dan Jusman. Mereka ini ditangkap di Cirebon. Setelah itu baru sidang untuk kelompok kedua yakni kelompok napi Lapas Tanjung Gusta Medan yakni Abeng, Karun, Hendri Unan, dan Gunawan Aminah. Selain mengamankan puluhan kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi, Bareskrim Mabes Polri juga menyita uang sekitar Rp 600 juta dari sejumlah rekening bendahara jaringan tersebut. Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan dalam persidangan, dari mulai dari beberapa staf bank di mana rekening bendahara terdaftar, PPATK, dan saksi mahkota. Seperti diketahui, jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012. Mereka rupanya memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta. Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon. Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri, Rabu 16 Maret 2016. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait