Panji: Langkah BMPS Politis

Sabtu 01-09-2012,08:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - BMPS terobsesi dapat menjerat penanggung jawab dugaan pelanggaran PPDB online 2012. Keseriusan mereka ditunjukkan dengan menggandeng tiga LBH kampus; Unswagati, Untag 45, dan IAIN Syekh Nurjati. Namun, ternyata secara kelembagaan Untag 45 Cirebon tidak menganggap keberadaan LBH-nya dalam tim hukum BMPS. Sebab, diduga langkah hukum BMPS mengandung muatan politis. Ini disampaikan kuasa Untag 45 yang juga Wakil Rektor III Untag 45 Cirebon, Panji Amiarsa SH MH kepada Radar, Jumat (31/8). Dijelaskan, Untag 45 Cirebon tidak mengambil bagian bersama BMPS sebagai legal standing atau tim hukum, dalam menempuh upaya hukum terkait dugaan kecurangan dalam sistem PPDB online. Saat ini, BMPS resmi membentuk tim yang akan menggali dan mengkaji langkah hukum tersebut. Namun, Panji Amiarsa selaku Wakil Rektor III Untag 45 menilai, langkah itu sarat muatan politis. “Saat ini, mereka (BMPS, red) menempuh langkah pidana maupun TUN, kami mengapresiasi. Namun, perlu dipertegas bahwa Untag 45 bukan bagian dari legal standing BMPS,” terang advokat yang juga Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu. Menurut Panji, jeratan langkah hukum BMPS dapat mengarah kepada character assassination (pembunuhan karakter) salah satu bakal calon Wali Kota Cirebon. Dengan demikian, lanjutnya, Untag 45 tidak ingin terjebak dalam pretensi politik (agenda politik tertentu), dalam kaitannya dengan langkah BMPS. “Kita menduga demikian. Langkah BMPS politis,” tegasnya. Meski demikian, sambung Panji, Untag 45 sangat mendukung penegakan hukum, kebenaran dan keadilan yang sedang diusahakan BMPS. Karena itu, Untag 45 menyerahkan sepenuhnya kepada aparatur hukum untuk memproses secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, Panji tegas menampik jika BBKH maupun LBH Untag 45 mewakili tim hukum BMPS. Termasuk, ditunjuknya Ketua BBKH Untag 45 (Sudarno SH MH) sebagai ketua tim hukum BMPS. Panji menganggap Sudarno secara pribadi sebagai advokat profesional atau pendamping hukum BMPS, bukan Ketua BBKH Untag 45. Sebab, jika tetap menggunakan BBKH maupun LBH Untag 45, akan memberikan kesan identik kelembagaan. “Prinsipnya, Untag tidak akan ambil bagian sebagai pihak yang turut menempuh upaya hukum BMPS,” tandasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait