Polisi Ciduk Penjual Obat Tanpa Resep INDRAMAYU- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan panen besar. Melalui petugas unit reskrim, mereka menggagalkan penjualan obat-obat medis tanpa resep dokter siap edar yang rencananya bakal disalahgunakan untuk merayakan pesta pada malam pergantian tahun baru. Tak tanggung-tanggung, aparat Korps Bhayangkara menyita hampir dua karung berbagai macam obat-obatan yang termasuk dalam daftar G atau obat berbahaya. Polisi juga berhasil menciduk pelakunya yakni Tob alias Bule (22). Warga Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan itu ditangkap dikediamannya, Sabtu malam (31/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan AKP Noneng Sukarna SH mengatakan dari kediaman pelaku yang juga merangkap toko sembako petugas menyita lebih dari 54 ribu butir obat-obatan kesehatan tanpa resep dokter. Seperti Tramadol (TM), Trihexyferidyl (pil kuning) dan Dextromethorphan atau lebih populer dengan sebutan pil dekstro. “Ada dua karung yang kita angkut untuk kemudian dijadikan barang bukti.. Ada yang masih dalam kemasan botol plastik, ada pula yang sudah dipaket-paket siap jual ke konsumen,” jelas AKP Noneng Sukarna SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fahrudin SAg. Penangkapan ini, lanjut Noneng, atas hasil laporan masyarakat yang resah maraknya penyalahgunaan obat-obatan di kalangan generasi muda. Belakangan diketahui, obat-obatan yang digunakan untuk keperluan kesehatan digunakan untuk kepentingan lain sebagai pengganti miras. Parahnya, pemakai obat-obatan medis yang seharusnya dengan resep dokter tersebut didominasi oleh anak-anak usia sekolah. Wargapun lantas melaporkan siapa penjualnya dan langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian. “Jadi si Bule ini punya Toko Sembako. Dia nyambi jual obat-obatan medis, yang beli banyak anak-anak muda. Saat digeledah, obat-obatan kesehatan itu ditaruh bareng barang-barang lain,” ungkap dia. Sebelumnya, Kepala UPTD Farmasi Dinkes Indramayu, Suryanto Apt memaparkan, obat-obatan medis golongan apapun baik yang dijual bebas dipasaran maupun harus resep dokter akan membahayakan jika dikonsumsi berlebihan. Sebut saja jenis obat Tramadol (TM) salah satu jenis obat yang sedang digandrungi pelajar dan pemuda saat ini. Jenis obat Tramadol adalah obat yang digunakan untuk menahan rasa sakit setelah operasi bedah yang boleh dikonsumsi harus dengan resep dokter. Dosis penggunaan Tramadol yang tidak terkontrol akan memperparah efek samping dari obat tersebut yang dapat merusak gangguan pada ginjal dan merusak susunan saraf pusat. “Jika gunakan secara berlebihan efeknya sangat berbahaya, bisa langsung mati penggunanya,” terang Suryanto. (kho)
54 Ribu Obat Liar Gagal Edar
Senin 02-01-2017,12:30 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :