[Warga Tiongkok di Gempol] Bilangnya Kunjungan Budaya, Ternyata untuk Kerja

Sabtu 07-01-2017,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon akhirnya memberikan pernyataan resmi soal penangkapan para WN Tiongkok di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Dipastikan 5 WN Tiongkok ini menyalahi izin tinggal. Harusnya hanya kunjungan sosial budaya, tapi mereka justru bekerja secara ilegal di salah satu pabrik pembuatan tungku bahan kapur di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. “Semula mereka 5 orang (sesuai berita Radar edisi 6 Januari 2016, red). Tapi saat ditelusuri, ada satu WNA diketahui sudah lebih dulu pulang ke negara asalnya,” ujar Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imgrasi Kelas II Cirebon Teuku Adelian Muda Imigrasi saat konferensi pers di kantor setempat, Jumat (6/1). Saat penangkapan, para WNA ini tidak bisa menunjukkan dokumen resmi masuk Indonesia, termasuk paspor. Mareka berdalih semua dokumen resmi itu ada di kantor imigrasi pusat. Dari empat WNA yang berhasil diamankan semuanya adalah suami istri. Tapi, yang membuat heran, keempat WNA malah menunjukkan surat keterangan domisili dari Desa Gempol. “Setelah kita minta dari pusat, tepat jam 09.00 pagi tadi (kemarin, red) baru kami terima semua dokumen mereka. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA itu, masih kami dalami. Kaitan dengan domisili yang ada di Gempol, saat kepala desa mengeluarkan surat izin tinggal pun ternyata belum ditandatangani,” terangnya. Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Raden Fadjar Widjanarko SE MM mengatakan empat WN Tiongkok ini masuk ke Indonesia sejak Agustus 2016. Pihaknya belum mengetahui secara pasti ketika mereka ada di wilayah Kabupaten Cirebon. “Yang jelas petugas Imigrasi melakukan penangkapan atas dasar laporan kepala desa, dan aparat TNI/Polri,” ucapnya. Fajar mengungkapkan, dari informasi yang didapat, keempat WNA ini bekerja di Pabrik Hebel yang membuat tungku dengan bahan kapur. Posisi empat WNA tersebut dalam perusahaan itu sebagai pengawas para pekerja yang membuat tungku. “Yang jelas kalau dilihat dari hasil pemeriksaan sementara, kedatangan WNA Tiongkok ini ada yang mensponsori dari perusahaan tempat mereka kerja,” jelasnya. Disinggung berapa gaji yang diberikan kepada WNA, Fajar mengaku belum melakukan pemeriksaan sampai ke persoalan gaji. Hanya saja, dari hasil penangkapan ini, dipastikan mereka menyalahunakan visa kunjungan 211 atau kunjungan sosial budaya (sosbud).  “Sesuai penerbitan izin visa, keempat WNA ini masuk sejak Agustus dan sudah dilanjutkan izin keimigrasian. Tapi fakta di lapangan mereka bukan izin kunjungan sosbud, melainkan aktivitas yang mengarah kepada proses produksi di suatu tempat yang menghasilkan satu produk yakni pemanas tungku untuk bahan bakar kapur di pabrik Hebel. Artinya, menyalah gunakan izin tinggal,\" jelas Fajar.(sam/arn)

Tags :
Kategori :

Terkait