Rizki, Pemilik KTP Kuningan Juga Dihukum Mati

Kamis 12-01-2017,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ADA satu nama dalam jaringan sabu Malaysia-Cirebon yang sempat menghebohkan Kuningan ketika kasus ini terungkap Maret 2016 lalu. Dia adalah Muhammad Rizki (30). Heboh karena KTP yang dimiliki Muhammad Rizki ternyata asal Kabupaten Kuningan. Alamat yang tertulis di KTP adalah Jalan Demang Sutisna, RT 09/06, Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Dalam jaringan ini, Muhammad Rizki yang juga harus menerima vonis mati itu punya peran yang cukup penting. Dia yang bertugas menerima sabu-sabu saat sampai di Cirebon. Dalam bekerja, dia merekrut Fajar Priyo Susilo (vonis 10 tahun penjara), warga Jakarta Utara. Keduanya mengontrak rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Di rumah itulah mereka menyimpan sabu-sabu, sebelum dibawa ke Jakarta atau kota-kota lainnya. Kembali ke soal KTP, ketika itu, Maret 2016, Kepala Desa Kaduagung, Uyat Saputra Rukbani SE, mengatakan bahwa Muhammad Rizki bukan warganya. Pengecekan terhadap seluruh warga, sama sekali tidak ada nama Muhammad Rizki yang sudah berumur dewasa. Ada juga nama Muhammad Rizki, namun usianya masih anak-anak dan baru duduk di sekolah dasar (SD). Menurut Uyat, pasca penangkapan Muhammad Rizki oleh Mabes Polri dan diketahui memiliki KTP Kabupaten Kuningan serta beralamat di Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, dirinya kedatangan banyak orang. Mulai dari LSM, intel polisi, intel tentara, hingga pegawai dari pemerintah kabupaten. Bahkan warga desanya yang tinggal di berbagai kota langsung menelepon setelah kejadian itu ramai diberitakan media, baik elektronik maupun cetak. Rata-rata mereka menanyakan kebenaran KTP yang dipegang Muhammad Rizki. Uyat memastikan KTP yang dipegang Muhammad Rizki itu palsu. Di KTP itu banyak sekali kejanggalannya. Antara lain nama jalan, dan RT dan RW. Untuk soal nama jalan dan RT/RW saja, kata Uyat, di desanya tidak ada nama Jalan Demang Sutisna. Kemudian di KTP Muhammad Rizki juga disebutkan jika dia tinggal di RT 09/06.  Padahal RT di desa itu hanya sampai 8 dan RW hanya 4. Melihat ciri-ciri KTP yang dimiliki Muhammad Rizki, Uyat menduga KTP itu dikeluarkan di Jakarta. “Kemungkinan KTP itu dibuat di Jakarta. Kan ada nama Pademangan kemudian dihapus dan diketik ulang. Jadi sekali lagi, dari 2.251 jiwa penduduk Kaduagung baik yang tinggal di desa maupun di perantauan, sama sekali tidak ada namanya Muhammad Rizki yang sudah dewasa. Ada juga masih anak-anak,” sebut dia, ketika itu. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait