Santunan untuk Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali Rp25 Juta/Orang

Minggu 15-01-2017,22:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Uang santunan untuk tujuh korban meninggal dunia karena kecelakaan maut di Tol Cipali, akan dicairkan secepatnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat Delya Indra, Minggu (15/1).

INDRA memastikan untuk pencairan santunan untuk tujuh korban kecelakaan maut di Cipali tidak sampai dua hari. Ahli waris penerimanya sudah didata oleh timnya yang didapat dari pihak kepolisian.

\"Tim kami sudah datang ke alamat korban, memastikan kepada ahli warisnya dan akan langsung mendapatkan santunan ke setiap ahliwarisnya dan kami Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta/orang untuk yang meninggal, dan santunan maksimal Rp10 juta/orang untuk yang luka. Insyaallah uang santunan segera masuk ke rekening ahli waris,\" kata Indra.

Minibus Luxio nomor polisi B 1138 UKS menabrak tronton nomor polisi AB 8837 AK di KM 161+200 jalur A Tol Cipali, tepatnya di Kabupaten Majalengka, Minggu (15/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya, 7 orang tewas. Selain itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka berat. Para korban kebanyakan warga Desa/Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Saat ini tujuh jenazah, salah satunya sopir, disemayamkan di RSUD Arjawinangun, Cirebon. Sementara korban luka dirawat intensif di RSU Mitra Plumbon.(cecep)  
Tags :
Kategori :

Terkait