INDRAMAYU- Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sepertinya sudah memprihatinkan. Dua warga Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Jumat (27/1), diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya adalah Wah alias Men (21), dan Dar (37). Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukkan ke bungkus rokok, satu HP Nokia warna biru hitam, dan satu sepeda motor Honda Beat E 4846 QD. Kemudian satu HP Nokia dan sati HP Evercross. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan kedua tersangka terancan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nasori menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga pada hari Kamis (26/1), yang melaporkan adanya seseorang yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Karangampel Kidul. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian. “Setelah diketahui ciri-ciri tersangka, akhirnya petugas menangkap tersangka Wah dan menemukan satu paket sabu dibungkus plastik dan dimasukan dalam bungkus rokok, disimpan di celana belakang,” ujar Nasori. Setelah dilakukan interogasi, Wah mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka Dar. Tanpa kesulitan polisi berhasil membekuk Dar di rumahnya. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi. (oet)
Polisi Ciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu Asal Karangampel
Selasa 31-01-2017,11:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :