Bansos Resmi Dihendikan Sementara, Oh Ternyata Ini Alasannya
Bansos dihentikan untuk sementara sampai pengutan suara Pilkada 2024. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Bantuan Sosial alias Bansos resmi dihentikan untuk sementara oleh pemerintah pusat.
Untuk menghentikan sementara program bansos Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan surat edaran.
Surat edaran itu berisi larangan menyalurkan bansos menggunakan dana dari APBD selama Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membenarkan bahwa surat edaran itu sudah dibuat dan ditandatangani.
BACA JUGA:Organda se-Jabar Deklarasi Dukung ASIH, Akan Kerahkan Seluruh Pengurus
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Serius Berantas Judi Online, HP Seluruh Anggota Diperiksa
"Sudah, sudah saya tandatangani surat edaran itu,” kata dia kepada wartawa, Kamis, 14 November 2024, dilansir dari Disway.id.
Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan bahwa penyaluran bansos ditunda khususnya yang bersumber dari APBD.
“Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," jelasnya.
Bima Arya mengatakan, program bansos dihentikan sementara sampai pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri Wakapolri Asal Indramayu, Mencuat Namanya saat Sidang Etik Kasus Sambo
Mantan Walikota Bogor itu juga menjelaskan, bahwa bansos yang sumber anggarannya dari program kementerian keuangan masih akan digulirkan sesuai jadwal.
"Ada pertanyaan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program kementerian keuangan untuk membantu penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa alasan utama penundaan bansos yang khususnya yang bersumber dari APBD adalah untuk menghilangkan dugaan kecurigaan dan penyalahgunaan wewenang oleh peserta Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: