Keluarga Pemerkosa Siswi SMP yang Masih Siswa SD Minta Mediasi

Kamis 09-02-2017,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penyelesaian kasus pemerkosaan yang menimpa LR (14), warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, sudah menempuh jalur mediasi. Namun, keluarga korban tidak terima dan tetap ingin melalui jalur hukum. Dari ketiga pelaku itu di antaranya adalah MN yang masih berstatus siswa sekolah dasar (SD) Kelas 6. Dua pelaku lainnya adalah DI (19) warga Palimanan Barat dan Ap (20) warga Desa Panongan, Kecamatan Palimanan. DI dan AP kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah kejadian, keduanya langsung melarikan diri ke luar kota. Sedangkan MN yang masih di bawah umur kini ditahan aparat desa dan dalam pengawasannya. Karena MN masih di bawah umur dan duduk di kelas 6 SD, orang tua pelaku berharap kasus pemerkosaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Aparat desa siap memediasi. Tetapi keluarga korban masih tidak menerima. \"Pada saat dilakukan mediasi pelaku MN mengakui perbuatannya. Bahkan, orang tuannya meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun kami tidak terima dan harus diselesaikan dengan jalur hukum,\" tegas Sk, orang tua korban. Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelaku masih di bawah umur itu sudah dilaporkan aparat desa ke Polsek Gempol. Dari Polesek Gempol diarahkan ke Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait