Siswa SD Pemerkosa Siswi SMP Tidak Ditahan, tapi…

Jumat 10-02-2017,07:16 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - MN, siswa sekolah dasar (SD) perkosa LR (14) siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tidak ditahan. Karena pelaku masih dibawah umur. Namun, kasusnya tetap berlanjut. Saat ini kasus siswa perkosa siswi SMP itu ditangani Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten. Pelaku tidak sendirian. Dia dibantu DI (19) warga Palimanan Barat dan Ap (20) warga Sesa Panongan, Kecamatan Palimanan. Dari ketiga pelaku kasus pemerkosaan itu, DI dan AP sudah sudah kabur keluar kota. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sementara MN yang masih kelas enam SD tidak bisa kabur. Saat ini pelaku diamankan aparat desa dan keluarganya. Kini kasus siswa SD perkosa siswi SMP ditangani Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon. Karena keluarga korban tetap ingin penyelesaian kasus pemerkosaan itu diproses secara hukum. \"Pelaku memang masi tidak bisa dilakukan penahan. Namun kasusnya kami bisa diajukan. Sekarang kasus itu sudah sampai legalitas pelaku yang benarnya seperti apa. Karena data yang diberikan sekarang gak jelas. Selain itu juga masi melengkapi parah saksi,\" kata Kanit PPA Reskrim Polres Cirebon, Ipda Irwan. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait