Kasus Pungli di Kuningan, 1 Resmi Jadi Tersangka

Sabtu 11-02-2017,13:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat terduga kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kuningan. Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut berisinal Bud (39), warga RT 04/01, Kampung Kiwahud, Kelurahan Tobar, Kecamatan Balaraja, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tiga lainnya masih berstatus saksi dalam kasus tersebut, dan terus menjalani pemeriksaan oleh petugas. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang Saputra memastikan bahwa saat ini masih mendalami kasus dugaan pungli yang melibatkan dua PNS di Kecamatan Lebakwangi dan dua warga sipil lainnya itu. Keempatnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan. \"Yang pasti pelaku atas nama Bud sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pemeriksaan kami dan statusnya masih sebagai saksi,\" papar Ujang kepada Radar melalui sambungan telepon, Jumat (10/2). Ujang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus pungli yang baru dua hari dilimpahkan Tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan tersebut. Menurut dia, masih membutuhkan pemeriksaan dan keterangan lebih banyak dari para saksi lain untuk menyimpulkan keterkaitan tiga orang yang turut terjaring OTT tersebut. \"Kami masih mendalami peran dua PNS dari Kecamatan Lebakwangi dan satu orang lainnya dalam kasus pungli ini. Namun untuk pelaku berinsial Bud kami sudah pastikan statusnya sebagai tersangka utama,\" kata Ujang. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait