KUNINGAN - Bd (35) warga Kuningan yang ditangkap dan sempat dihakimi warga Desa Jambugeulis, Kecamatan Cigandamekar, karena aksi tipu-tipunya kini diproses di Mapolsek Cilimus. Jumlah korban penipuan Bd pun mencapai lima orang dengan modus yang sama. \"Masing-masing korban dimintai uang kisaran Rp 1 juta sebagai pelicin untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah sebesar Rp 15 juta. Seluruh korbannya pun berasal dari Desa Jambugeulis. Semuanya sudah mendatangi kami dan memberikan keterangan,\" kata Kapolsek Cilimus, Kompol Suyono kepada Radar Kuningan. Suyono menyebutkan, modus pelaku berpura-pura sebagai PNS Kabupaten Kuningan yang menangani bantuan permodalan bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebagai jasa pengurusan administrasi dan lainnya. \"Namun korban terakhir atas nama Suhendar menaruh curiga terhadap pelaku dan bersepakat dengan warga lain membuat rencana penjebakan. Pada hari Kamis, di tempat yang telah disepakati keduanya bertemu dan langsung disergap warga untuk diinterogasi. Ternyata diketahui pelaku PNS gadungan,\" sebut Suyono. Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Suyono, diketahui Bd ternyata kini sudah tidak berstatus PNS seperti yang diberitakan sebelumnya. Diketahui, Bd dipecat dari PNS Kabupaten Kuningan yang pernah bertugas sebagai pegawai BKD Kuningan. Pelaku juga pernah bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan. Namun, atas sejumlah pelanggaran disiplin, dia dipecat sebagai PNS. \"Namun kami tidak tahu pelanggaran apa dan kapan pelaku dipecat dari PNS. Yang pasti, kini pelaku kami amankan atas perbuatan pidana penipuan dan statusnya sudah resmi tersangka,\" kata Suyono. BD pun kini harus dikurung di sel Mapolsek Cilimus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Bd dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fik)
PNS Penipu Sudah Dipecat, Korbannya Sudah 5 Orang
Sabtu 11-02-2017,23:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :