CIREBON - Temuan perumahan dan ada satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki hidran membuat Dinas Pemadam Kebakaran mengambil sikap. Karena perumahan, rumah sakit dan pasar wajib ada hidran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pasal 16 berbunyi bahwa bagi pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan hidran untuk meminimalisir penanggulangan kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Iis Krisnandar mengatakan, ke depan bagi pengembang perumahan, rumah sakit maupun pasar di Kabupaten Cirebon wajib memiliki hidran. “Nanti kita akan pelajari dulu, dan kita akan data dulu. Baru kita akan wajibkan bagi developer perumahan agar memiliki hidran,” ucapnya. Iis menegaskan, bagi pengembang perumahan atau lainnya yang membandel tidak memasang hidran, maka akan terkena sanksi kurungan penjara dan denda. “Mudah-mudahan ada kesadaran dari pengembang dan semuanya agar bahaya kebakaran bisa diminimalisir,” tuturnya. (den)
Perumahan, Pasar, dan Rumah Sakit Wajib Ada Hidran
Senin 13-02-2017,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-10-2024,13:57 WIB
Kakek Manadi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Hutan Batu Baok Sumber Kabupaten Cirebon
Jumat 11-10-2024,19:30 WIB
Diduga Sebarkan Informasi Hoax, Iptu Rudiana Laporkan Dua Akun Youtube ke Polda Metro Jaya
Jumat 11-10-2024,15:38 WIB
Kronologi Kejar-kejaran Polisi dengan Komplotan Pencuri di Tol Cipali, Pelaku Asal Karawang
Jumat 11-10-2024,18:57 WIB
GadgetDoc Cirebon Tawarkan Pengalaman Service Mengesankan
Jumat 11-10-2024,18:00 WIB
GBR Indonesia Dukung BERES di Pilwalkot Cirebon
Terkini
Sabtu 12-10-2024,12:16 WIB
Motor di Teras Rumah Raib Dicuri Orang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sabtu 12-10-2024,12:00 WIB
Lembaga Parameter Konsultindo Lakukan Survei Pilkada 2024: Eti – Suhendrik Unggul 49,2 Persen
Sabtu 12-10-2024,11:30 WIB
Pemda Provinsi Jabar Borong Dua Penghargaan AMH 2024
Sabtu 12-10-2024,11:00 WIB