Posting Aktivitas di Facebook, Wabup Gotas: Hukum Bisa Dibeli, Hukum Bisa Diintervensi

Senin 13-02-2017,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Kejaksaan Kabupaten Cirebon menyebar daftar pencarian orang terpidana wabup Cirebon H Tasiya Soemadi SE MM. Bahkan, Polres Cirebon membuat tim khusus pencari dan penangkapan pria yang akrab disapa Gotas itu. Di saat dua institusi itu sibuk, justru akun facebook yang biasa digunakan Wabup Cirebon H Tasiya Soemadi Algotas (H Gotas) memosting aktivitas-aktivitas terbaru. Tiga belas jam lalu, facebook yang menampilkan Gotas dengan seragam dinas itu memposting sebuah tulisan \"Nyebrang dari tanah jawi...\" kemudian dilanjutkan tulisan \"Menyusuri demi tegaknya keadilan\". Setelah itu memposting sebuah peta menunjukkan posisinya tanpa ada keterangan tulisan. Selain itu, akun facebook itu memposting sebuah pekarangan di ketinggian yang asri. Ada 80 lebih yang like foto itu dan banyak komentar yang muncul \"Bagus banget dimn itu pak..\" tulis pemilik akun Lilik Juna.  Bahkan, sekitar pukul 14.00 WIB,  akun facebook H Gotas menulis \"Hukum bisa di beli ...Hukum bisa di intervensi\". Sebelumnya, saat mengubungi Rumah Dinas Wakil Bupati untuk konfirmasi langsung ke pihak keluarga tentang keberadaan Gotas. Namun, hanya ditemui penjaga rumdin. “Kita gak tahu keberadaan beliau (Gotas, red),” ungkap salah seorang penjaga. Saat meminta izin bertemu istri Gotas, hanya dijawab yang bersangkutan sedang istirahat. “Ibu lagi istirahat,” ujarnya. Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas. (den/arn/via/sud)

Tags :
Kategori :

Terkait