15 Februari Libur Nasional, Pemkab Cirebon Segera Keluarkan Surat Edaran

Selasa 14-02-2017,01:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  CIREBON -  Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI menetapkan hari Rabu (15/2) sebagai hari libur nasional. Pemerintah beralasan, penetapan hari libur nasional karena adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota . Demikian dikatakan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM) Pemkab Cirbeon Sri Darmanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/2). Dikatakan Sri Darmanto, libur nasional sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) nomor 3/2017. Selain itu, kata Sri, diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/9/M.KT.02/ 2017 tanggal 10 Februari 2017. \"Kami akan segera buat surat edaran ke OPD melalui surat edaran bupati untuk menyampaikan kepada OPD berkaitan dengan pemberitahuan bahwa tanggal 15 Februari sebagai hari libur nasional,\" kata Sri Darmanto Dikatakan Sri, hari libur itu diberikan untuk memberikan kesempatan pada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya agar lebih maksimal dalam memilih atau tidak golput. (cecep)    

Tags :
Kategori :

Terkait