Alasan Honor Kecil, Anggota Panitia Pilwu Mundur

Selasa 14-02-2017,11:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU – Anggota Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) mundur dari kepanitiaan sepertinya menjadi tren pada pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2017 di Kabupaten Indramayu. Setelah sebelumnya dialami Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, kini giliran 4 anggota Panpilwu Sukahaji, Kecamatan Patrol ikutan mundur ramai- ramai. Berbeda dengan Desa Parean Girang yang mundur sebelum dilantik lalu akhirnya terisi kembali. Keempat anggota Panpilwu di desa paling timur wilayah pantura Kecamatan Patrol itu memilih tidak melanjutkan kerjanya saat tahapan Pilwu sudah berjalan. Namun alasan pengunduran diri setelah seminggu mereka dilantik, kurang lebih sama, yakni imbas soal anggaran alokasi biaya Pilwu yang dianggap minim. “Ada yang beralasan sibuk takut sawahnya tidak terurus. Lalu ada juga yang mengaku tidak didukung istri karena honornya kecil,” ungkap Ketua Panpilwu Sukahaji, Caswito kepada Radar. Honor kecil, diakuinya menjadi alasan utama 4 anggotanya memilih mundur. Dengan alokasi bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Indramayu sebesar Rp107 juta, upah yang diterima setiap anggota Panpilwu di Desa Sukahaji hanya Rp600 ribu per bulan. Untuk honor ketua Rp800 ribu sebulan. Dengan upah serendah itu, dinilai tidak sebanding dengan beban tugas yang harus dikerjakan serta risiko yang mesti dihadapi. Terlebih mereka sudah memiliki keluarga yang kebutuhan hidupnya harus dipenuhi. “Ya kalau mau jujur, honor segitu sangat kecil sekali. Gak cukup buat makan anak istri. Saya sudah jelaskan menjadi Panpilwu itu tugas pengabdian. Tapi mau gimana lagi, itu hak mereka, kita tidak bisa menghalangi,” tutur Caswito. Persoalan inipun sudah dilaporkannya kepada BPD Sukahaji untuk segera ditindaklajuti. Sebab membentuk kepanitiaan Pilwu merupakan kewenangan BPD. “Mudah-mudahan bisa cepat ada yang mengganti. Tahapan Pilwu kan sedang berjalan,” tandas Caswito. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH menegaskan, APBD Kabupaten Indramayu tidak bisa mengalokasikan anggaran pemilihan kuwu (pilwu) asal-asalan dan sembarangan, dengan standar kebutuhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena akan menabrak koridor. Kalau sudah menabrak koridor yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tuturnya, maka akan menyeret ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itu dia berharap panitia pilwu yang telah terbentuk bisa memahami, dan mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri. Namun kalau mereka tetap bersikeras untuk mundur, tuturnya, maka bisa dilakukan penggantian dengan personil baru. Dudung mengungkapkan, dalam penghitungan anggaran pilwu untuk tiap desa menggunakan sistem pendekatan alokasi dasar dan alokasi formula. Jadi penghitungan tersebut sudah matang berdasarkan hasil kajian, dan tidak melanggar koridor atau aturan. Sementara total alokasi anggaran pilwu serentak untuk 138 desa di Kabupaten Indramayu mencapai hampir Rp13 miliar. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait