Jika Status DPO Gotas Pasti, Sunjaya Ajukan Pemberhentian Wabup

Selasa 14-02-2017,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Wakil Bupati (Wabup) Cirebon H Tasiya Soemadi SE MM masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Apa reaksi  Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi atas penetapan status  wabup sebagai DPO oleh kejaksaan? Kepada sejumlah wartawan, Bupati Sunjaya mengatakan, saat ini pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pihak kejaksaan atas status wabup. Dikatakan Sunjaya, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pengadilan Tipikor di Bandung untuk menanyakan status wabup. Akan tetapi, pihaknya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di Sumber yang menangani kasus dari awal mengenai  status  hukum wabup. \"Kami sudah perintakan Kabag Hukum untuk berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Sumber tentang status wakil bupati itu sendiri,\" kata Sunjaya. Lebih lanjut, dikatakan Sunjaya, jika status DPO dari Gotas tersebut benar, dirinya memastikan akan melakukan pengusulan tentang pemberhentian Gotas sebagai wakil bupati kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Namun, tukas Sunjaya, untuk saat ini karena belum ada jawaban dari pihak Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Negeri sehingga dirinya masih menunggu. \"Ya kalau jelas statusnya saya akan langsung mengusulkan pemberhentian wakil bupati kepada Kementerian Dalam Negeri lewat gubernur. Tetapi sekarang sih masih nunggu karena belum ada jawaban dari pihak pengadilan baik itu Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Negeri,\" kata Sunjaya. (cecep)      

Tags :
Kategori :

Terkait