Sebelum 28 Februari, Reklame Ilegal di Kota Cirebon Harus Ditertibkan

Kamis 16-02-2017,14:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tidak ada alasan untuk menunda penertiban reklame ilegal di Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Karena secara aturan semuanya sudah jelas. Sehingga penertiban harus cepat dilakukan. \"Itu aturannya sudah ada. Tinggal ketegasannya saja. Jangan rapat terus, langsung aksi,\" ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan kepada Radar Cirebon. Andi menyebut, Perda 3/2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame Pasal 8 dan 22 menyebutkan bahwa pemkot memiliki kewenangan menertibkan. Apalagi, bila pengusaha tidak membongkar reklame yang sudah habis izinnya. “Sepanjang pengusaha tidak membongkarnya sendiri. Untuk Jl Cipto, pengusaha kan tidak mau membongkar,” tandasnya. Satpol PP menilai SKPD terkait belum mampu bersikap lebih tegas dan cepat. Karena itu, dalam rapat terakhir, tidak ada perwakilan Satpol PP yang hadir. Meskipun demikian, dalam pembongkaran nanti, Satpol PP akan mendampingi pihak ketiga bersama tim dari SKPD lain. “Ya kita maunya pihak ketiga segera membongkar. Sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tuturnya. Andi menegaskan, waktu maksimal 28 Februari 2017 bukan untuk ditunggu. Tetapi pembongkaran harus dilakukan sebelum tanggal 28 Februari. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait