Nih Ingat, Tak Ada Full Day School di Indramayu

Rabu 22-02-2017,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR HM Ali Hasan MSi kembali menegaskan di Indramayu tidak ada full day school (FDS) . Penegasan ini disampaikan, terkait adanya rencana aksi massa menolak full day school di Kota Mangga. Dikatakan, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah secara tegas juga menolak adanya full day school. “Jadi di Indramayu tidak ada full day school. Yang kita laksanakan adalah implementasi Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah, di mana di dalamnya mengatur tentang beban mengajar guru dari 24 jam menjadi 40 jam,” tegas Ali Hasan di ruang kerjanya. Dijelaskan, dengan beban kerja guru 40 jam di sekolah diharapkan mampu membimbing peserta didik lebih lama. Baik melalui pendidikan intra kurikuler, ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. Dengan demikian ada upaya maksimal guru untuk memberikan bimbingan terhadap siswa melalui penguatan pendidikan karakter (PPK). Menurutnya, penguatan pendidikan karakter bisa dilakukan di sekolah dan dengan kerja sama. “Di Indramayu penguatan pendidikan karakter dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga di luar SD seperti dengan madrasah diniyah takmiliyah (MDT),” tandas Ali. Melalui kerja sama ini, lanjut Ali, implementasinya antara lain dilakukan oleh guru dengan mengarahkan siswa yang melaksanakan kegiatan ko kurikuler bekerjasama dengan MDT di madrasah yang dipilih peserta didik. “Jadi sangat jelas di sini bahwa di Indramayu tidak ada Full Day School, dan siswa tetap belajar enam hari dalam satu minggu. Yang ada adalah penguatan pendidikan karakter bagi siswa SD, yang bekerja sama dengan madrasah,” ujarnya. Melalui kerjasama dengan madrasah ini, lanjut Ali, ketika ada madrasah yang sarana dan prasarananya kurang, bisa menggunakan sarana dan prasarana di SD, seperti menggunakan ruang kelas SD.  Dengan demikian kegiatan belajar mengajar di madrasah tidak terganggu. Kasie Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H Supardo MPd, juga menegaskan Full Day School itu sebenarnya tidak ada. Menurutnya, yang ada hanyalah Permendikbud Nomor.23/2017 tentang Hari Sekolah. Dimana didalamnya antara lain mengatur tentang beban kerja guru mengajar selama 40 jam. “Jadi dalam hal ini tidak ada keharusan lima hari sekolah dalam satu minggu. Karena untuk memenuhi 40 jam bisa dilakukan 5 hari atau 6 hari, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan tergantung kajian masing-masing daerah,” kata Supardo. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Indramayu Sukanda S Sos, juga membenarkan kalau di wilayah kerjanya tidak ada sekolah yang melaksanakan full day school. Menurutnya, yang ada adalah penguatan pendidikan karakter siswa. Dikatakan, dengan beban kerja guru 40 jam justru sangat menguntungkan. Karena ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan pendidikan karakter siswa. “Kita memang cukup prihatin karena ada beberapa kasus, dimana ada siswa yang sudah memiliki ijasah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), tapi ternyata tidak bisa membaca Alquran Dengan adanya pengawasan langsung dari guru, tentunya diharapkan siswa yang belajar di madrasah bisa terpantau. Dengan demikian lulusan madrasah juga sudah bisa baca Alquran, bahkan hafal Alquran,” tandasnya. Sebelumnya, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah juga menolak full day school dan minta agar dikaji ulang. Pasalnya, di Kabupaten Indramayu sudah ada Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah. Dengan adanya perda ini maka tidak mungkin akan menerapkan full day school, karena siswa SD sepulang sekolah harus belajar di madrasah. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait