Polres Stop Aktivitas Batubara, KSOP Ngeyel

Rabu 22-02-2017,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Polres Cirebon Kota menerbitkan surat penghentian bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon. Surat ini dikeluarkan karena ada kecelakana kerja, Minggu (21/2) sekitar pukul 20.10 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan sopir pengangkut batubara meninggal dunia. Namun, surat itu tidak digubris otoritas Pelabuhan Cirebon. Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo II tak melakukan penghentian aktivitas. Padahal, surat bernomor B/234/II/2017/reskrim dikeluarkan, Senin (20/2). Surat itu ditujukan kepada kepala KSOP, perihal permohonan penghentian sementara operasional bongkat muat batubara. Humas KSOP Dany Jaelani saat dikonfirmasi enggan berkomentar. “Silakan tanyakan langsung ke beliau (kepala KSOP),” kata Dany singkat, Selasa (21/2). Kepala KSOP, Rivolindo SH justru tak bersedia dikonfirmasi. Ditunggu satu jam lebih, Revo tak bersedia menerima wartawan. “Bapak (kepala KSOP) mau bertemu wartawan dengan syarat harus didampingi humas,” kata salah seorang staf. Sayangnya, staf humas yang dimaksud juga tak kunjung datang. Namun, dari surat yang diterima Radar, penghentian aktivitas batubara mengacu pada pasal 4, 5, 9, 102, 104 dan 108 KUHAP, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, laporan segera nopol: LS/17/II/2017/Polsek KPC tanggal 19 Februari 2017 perihal telah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa pengemudi truk Ikhlas Sobakti. Kepolisian Polres Ciko menghentikan aktivitas batubara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kecelakaan kerja di Kade Muara I Pelabuhan Cirebon. Meski sudah diperintahkan berhenti, pantauan Radar dua hari terakhir aktivitas bongkar muat batubara tetap berlangsung. Truk pengakut batubara terlihat hilir mudik keluar masuk pelabuhan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait