Tak Ada Karcis Parkir, Dishub Sudah Siapkan Draf Revisi

Jumat 24-02-2017,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI –Juru parkir pun merasa urusan karcis dilematis. Mereka khawatir diprotes masyarakat, karena pungutan tarif parkir seringkali tidak sesuai dengan nominal yang tertera di karcis. Dari hasil studi lapangan Dinas Perhubungan (Dishub), penggunaan karcis menjadi tidak efektif karena masyarakat juga tidak pernah meminta. “Ini jadi bahan evaluasi bagi kami. Padahal dishub sudah membekali karcis ke juru parkir,” ujar Kepala UPTD Parkir Dishub, Agus Gumelar S, kepada Radar, Kamis (23/2). Agus mengakui, kondisi di lapangan bisa saja menjadi temuan Tim Saber Pungli. Padahal, masyarakat selama ini tidak pernah meminta. Bahkan, dengan sukarela memberikan Rp1.000 untuk parkir motor dan Rp2.000 untuk mobil. Meskipun demikian, Dishub tetap mencarikan solusi terbaik agar seluruh pihak tidak merasa dirugikan. “Solusinya revisi tarif parkir,” ucapnya. Perubahan itu dapat pula diberlakukan dengan sistem zonasi. Tarif motor tidak lagi Rp500. Naik menjadi Rp1.000 bahkan lebih. Hal ini, dipastikan akan menambah masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari perparkiran. Di tempat terpisah, Kepala Dishub, Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, tahun ini pihaknya mengajukan revisi perda utama untuk pelayanan dan tupoksi dishub. Yaitu Perda 9/2009 tentang penyelenggaraan perhubungan. Momentum perubahan perda kebutuhan dasar dishub itu, akan dimasukan pula tentang perubahan tarif parkir maupun zonasinya. “Draft sudah ada. Semoga bulan depan sudah diajukan ke dewan untuk dibahas bersama,” ucapnya. Atang menilai, penyesuaian tarif parkir harus dilakukan. Aturan lama masih memuat Rp500 ribu untuk motor dan Rp1.000 untuk mobil. Faktanya lebih dari itu. Di samping itu, dengan perkembangan Kota Cirebon sebagai pusaat perdagangan jasa, memaksa pertumbuhan kepadatan lalu lintas kendaraan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait