Bongkar Muat Batu Bara Dituding Ilegal, Komisi B Tolak Panggil KSOP

Sabtu 25-02-2017,16:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Rencana Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi memanggil otoritas Pelabuhan Cirebon, tak disetujui internal Griya Sawala. Ketua Komisi B DPRD, Ir Watid Syahriar, memandang pemanggilan itu tidak perlu. Ia menilai, persoalan batubara yang kembali memanas tidak perlu memantik reaksi DPRD. Sebab, sejak awal lembaga legislatif tidak pernah memberi restu untuk bongkar muat batubara dibuka kembali. “Bongkat muat batu bara ilegal. Rekomendasi dewan tetap dan tidak berubah, bongkar muat batubara ditutup,” tegas Watid, Jumat (24/2). Termasuk kecelakaan kerja yang dialami pegawai bongkar muat, Watid tak mau ikut-ikutan. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan imbas dari tidak didengarnya suara masyarakat. Apalagi, aspirasi yang masuk ke DPRD merupakan penutupan batubara. Ia menyebut, rekomendasi dari DPRD dan rekomendasi tersebut sampai dengan sekarang tidak berubah. “Bongkar muat batubara ilegal,” katanya. Jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menilai, pemanggilan otoritas akan jadi blunder bagi. Bila sampai terjadi, ia menilai hal itu sama dengan DPRD mengakui aktivitas bongkar muat batubara. Di lain pihak, Ketua DPRD, Edi Suripno MSi menyesalkan bongkat muat batubara menyalahi kesepakatan. Berdasar kesepakatan, hanya dermaga yang digunakan, namun pada kenyataannya justru dua dermaga. Meski Komisi B menolak memanggil otoritas pelabuhan, Edi justru merencanakan pemanggilan melalui Badan Musyawarah. “Maret diagendakan, itu masuk di rapat banmus akhir Februari,” katanya. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait