Data Dipalsukan, 52 TKI Diduga Korban Perdagangan Manusia

Selasa 28-02-2017,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  CIREBON – Dalam penggerebekan gudang TKI, kemarin (27/2),  tim gabungan yang dipimpin Polres Cirebon, selain menyita dokumen juga mengamankan 52 TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen TKI yang dilakukan PT Fajar Bella Bintang Rizki (TP FBBZ) yang berkantor di Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan. Data yang diduga dipalsukan oleh perusahaan itu adalah data calon TKI seperti kelahiran calon TKI tersebut. \"Tim menemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI yang muda usianya jadi tua supaya bisa diberangkatkan. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra. Lebih lanjut, dikatakan Risto Samudra, 52 perempuan calon TKI yang berasal dari wilayah III Cirebon yakni Kuningan, Indramayu dan Majalengka serta Cirebon. “Mereka para calon TKI itu rencananya akan diberangkatkan oleh perusahaan ke negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia. Mereka berada di penampungan anatara 2 minggu sampai 3 bulan,” ungkapnya. Terhadap perusahaan itu,  lanjut Risto, kepolisian menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ( b ) UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan atau tindak pidana perdagangan orang atau membawa orang Indonesia ke luar wilayah negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi. Selain itu,  Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. (cecep)    

Tags :
Kategori :

Terkait