PT KAI Minta Uang Sewa, jika Tidak, Begini Jadinya…

Kamis 02-03-2017,20:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - PT KAI melakukan eksekusi rumah perusahaan nomor 4/8 yang dihuni Djainal Iskandar dan nomor 5/15 yang dihuni Suseno. Namun, kemarin, PT KAI batal melakukan eksekusi rumah nomor 4/8 karena walikota melakukan penjaminan sementara. Kepala Dinas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro menuturkan, eksekusi dilakukan untuk mengamankan aset negara yang masih dihuni oleh pensiunan pegawai kereta api yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa. Rumah dinas yang ditertibkan tersebut, lanjut pria yang akrb disapa Kris itu, dahulu digunakan oleh para pejabat PT KAI, di mana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke perusahaan. \"Rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 4/8 dihuni oleh Bapak Djainal Iskandar yang masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010. Sedangkan, rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 5/15 dihuni oleh Bapak Suseno dengan masa kontrak sewa yang telah berakhir dari tanggal 31 Agustus 2011,” tutur Kris. Sebelum penertiban, lanjut Kris, Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT. KAI. Karena langkah tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT. KAI melayangkan 3X surat peringatan untuk pengosongan rumah tersebut. Langkah selanjutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan tindakan pengosongan rumah dinas untuk selanjutnya dilakukan pemagaran untuk pengamanan. \"Ya jelas kami sudah lakukan upaya persuasif terlebih dahulu kepada bapak Dajinal Iskandar dan Suseno,\" tutup Kris.  (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait