Pengedar Diancam 20 Tahun Penjara, Ini Efek Bahaya Narkotika Gorila

Jumat 03-03-2017,23:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tembakau cap gorila akhir-akhir ini memang cukup marak peredarannya di kota besar sebagai pengganti ganja. Efek yang ditimbulkan dari merokok tembakau yang diracik khusus tersebut konon menyebabkan pemakainya akan merasakan tubuh seperti ditimpa gorila. \"Efek yang ditimbulkan cukup luar biasa, karena pemakainya akan merasakan halusinasi seolah-olah tubuh seperti tertimpa gorila. Selain menimbulkan efek mabuk, mengonsumsi tembakau gorila ini juga dapat menimbulkan efek ketagihan seperti narkoba lainnya,\" kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja, Jumat (3/3). Atas perbuatan SN alias Sontol, kata Dedih, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sontol pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 127 huruf a UU RI no 35/2999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas dari Satnarkoba Polres Kuningan membekuk seorang pemuda bertato berinisial NS alias Sontol yang mengedarkan narkotika jenis baru tersebut dalam operasi antik belum lama ini. Penangkapan Sontol dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Cigintung, Kecamatan Kuningan. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorila yang telah dibuat dalam 25 lintingan kecil dalam bungkus rokok dan satu plastik klip bening. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait