CIREBON - Ketuan Nelayan Desa Ender, Dusma kini tengah mengupayakan agar seluruh nelayan yang ada di wilayahnya terkaver asuransi. Hal ini sebagai jaminan agar ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga nelayan tidak akan pusing memikirkan biayanya. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Perikanan dan diubah menjadi Nomor 45 tahun 2009. Kemudian Undang I Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransi, dan Undang I Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Selai ituu Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. “Ada program dari pemerintah, sebagai nelayan tentu ini harus dimanfaatkan. Ini program bagus, karena nantinya seluruh nelayan akan dikaver asuransi,” ujar Dusma. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi nelayan agar bisa masuk ke dalam program tersebut. Di antaranya nelayan kecil yang memiliki kartu nelayan. Kemudian bekerja pada kapal penangkap ikan berukuran paling besar 0-5 Gross Tonage (GT), Berikutya nelayan berusia maksimal 65 tahun. Tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya. Terakhir, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang. Program ini bersumber dari dana APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaannya oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dengan besaran premi Rp 175.000 per orang per satu tahun. “Untuk kematian akibat kecelakaan di laut klaimnya sampai Rp 200 juta. Cacat permanen Rp 100 juta dan rawat inap sebesar Rp 20 juta,” ujar Dusma. Di wilayahnya setidaknya sudah ada 420 orang yang sudah mengajukan diri untuk bisa ikut program tersebut. Kini mereka sedang menunggu petunjuk lanjutan dari dinas terkait. (dri)
Asuransi Nelayan, Meninggal di Laut Dapat Rp 200 Juta
Minggu 05-03-2017,22:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :