INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu menargetkan penerimaan sebesar Rp19 miliar dari kebijakan Tax Amnesty (pengampunan pajak), dari masyarakat Indramayu yang memanfaatkan program tersebut. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Indramayu, Junanda menjelaskan, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dikatakan, bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. “Program Amnesty pajak ini akan berakhir pada periode III yaitu dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret 2017 mendatang. Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak masyarakat Indramayu,” kata Junanda. Pada periode 1 dan 2 tahun 2016, KPP Indramayu berhasil menerima Rp18 miliar. Sedangkan pada periode III atau terakhir ini ditargetkan bisa menerima Rp1,4 miliar. Sehingga pemasukan dari amnesty pajak akhir Maret ditargetkan mencapai Rp19,4 miliar. Sementara itu Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Nana Pasae mengimbau seluruh masyarakat termasuk pejabat Indramayu untuk memanfaatkan program amnesty pajak karena memiliki banyak manfaat untuk pribadi, perusahaan maupun kepada negara. “Manfaatkan program amnesty pajak, karena banyak manfaat yang bisa kita peroleh. Saat ini adalah periode akhir yang akan selesai tanggal 31 Maret 2017. Setelah ini tidak ada lagi Amnesty pajak karena di tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antar negara di bidang perbankan” ujarnya.(oet)
Sasar Warga dan Pejabat Indramayu, Targetkan Rp19 Miliar dari Tax Amnesty
Selasa 07-03-2017,03:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :