CIREBON - Status Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas saat ini masih buron, belum diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri juga sudah jauh-jauh hari menetapkan Gotas masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO terhadap Gotas itu setelah ada putusan dari Mahkamah Agung. MA memutuskan vonis lima tahun enam bulan. Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Gotas sebagai wakil bupati Cirebon kepada Kementerian Dalam Negeri. Usulan itu karena Pemkab Cirebon sudah menerima surat dari kejaksaan terkait status Gotas. Nantinya, setelah usulan pemberhentian Gotas dikabulkan Kemendagri, maka selanjutnya Pemkab Cirebon mengajukan surat kembali berisi pergantian wakil bupati. “Kita usulkan untuk pemberhentian dulu kepada provinsi untuk pemberhentiannya. Karena pemberhentian itu wewenang Kementerian Dalam Negeri, oleh karena itu lewat gubernur,” ujar Sunjaya. Sunjaya akan mengikuti segala tahapan yang ditentukan Kemendagri. Baik itu pemberhentian maupun pergantian wakil bupati Gotas. “Kita ikuti semua tahapan dari Kemendagri. Kita tidak akan melenceng dari apa yang ditentukan,” ucap suami Ny Wahyu Tjiptaningsih itu. Ditanya mengenai perkembangan terbaru terkait keberadaan Gotas, Sunjaya mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi. “Saya imbau supaya Pak Wabup segera datangi kejaksaan, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tuturnya. (den)
Bupati Sunjaya Kirim Usulan Pemberhentian Gotas dari Kursi Wabup
Jumat 10-03-2017,17:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :