Gudang Infus Ilegal Ternyata Ada Lagi, Nih Barang Buktinya

Jumat 10-03-2017,19:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Petugas Satresnarkoba Polres Kuningan bersama anggota Polsek Lebakwangi kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Pajawan Kidul, Kamis (9/3). Karena rumah milik Eli Marlinah itu dijadikan gudang infus tak berizin. Penggerebekan gudang infus ilegal itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, polisi menggerebek rumah milik Mulyono di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Selasa (7/3). Eli Marlinah merupakan ibu kandung Mulyono, pemilik gudang infus ilegal. Dalam penggerebekan kali ini, petugas kembali menemukan tumpukan dus berisi cairan infus merek Emjebe Farma yang tersimpan di ruang tamu, kamar tengah dan warung. Hampir sama dengan kondisi gudang yang di Pagundan, penyimpanan ratusan dus cairan infus di rumah Eli pun terkesan sembarangan. Tanpa memakai palet sebagai alas, penyimpanan barang farmasi tersebut langsung menempel pada lantai dan tembok. Lebih parah, di kamar tengah, ratusan dus infus disimpan di ruangan yang gelap tanpa penerangan sama sekali dan fentilasi. Sedangkan di kamar depan yang tampaknya pernah digunakan sebagai warung, terlihat puluhan dus infus disimpan di lantai yang kotor lembab. Kapolsek Lebak Wangi AKP Indrakarna mengatakan, pengungkapan gudang infus ilegal kali ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebakan sebelumnya. Berdasarkan informasi warga menyebutkan, pernah ada kegiatan pengiriman ratusan dus infus ke rumah orang tua Mulyono di Desa Pajawan Kidul tak jauh dari perempatan Oleced. \"Dari informasi tersebut, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke rumah ibu kandung Mulyono di sini. Dan ternyata benar tersimpan ratusan dus infus yang sama. Kemudian kami koordinasikan dengan Satres Narkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,\" kata Indra di TKP. Dari hasil pendataan anggotanya, kata Indra, di tiga ruangan tersebut petugas menemukan sekitar 900 dus cairan infus yang ditumpuk delapan. Kemudian barang bukti tersebut diamankan dengan cara dipasang garis polisi untuk yang berada di ruang tengah. Sedangkan yang tersimpan di kamar dan warung dengan cara dikunci dari luar dan dipasang garis polisi. \"Karena keterbatasan gudang di Mapolres yang sudah dipenuhi ratusan dus infus dari TKP Pagundan, sehingga untuk yang di lokasi kedua ini kami amankan dengan garis polisi. Kami sudah meminta kepada pemilik rumah untuk tidak menggeser atau memindahkan barang bukti tersebut untuk waktu yang tidak bisa ditentukan,\" kata Indra. Sementara itu kepala dusun setempat Warju mengaku tidak menyangka keberadaan ratusan dus di rumah salah satu warganya tersebut bermasalah hukum. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya dia sempat menanyakan tentang keberadaan ratusan dus tersebut dan dijawab sang pemilik rumah isinya cairan infus. \"Sekitar satu bulan yang lalu saya sempat melihat ada kegiatan bongkaran di rumah tersebut, dan mengira pemilik rumah sedang pindahan. Baru beberapa hari yang lalu saya tanyakan, dijawab pemilik rumah bahwa tumpukan dus di rumahnya adalah cairan infus. Saya pikir itu hanya barang dagangan, sehingga tidak saya tindaklanjuti. Eh, ternyata sekarang digerebek polisi,\" kata Warju.  (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait