CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (14/3). Penertiban kali ini dilakukan di sepanjang Jl Siliwangi. Pantauan dari radarcirebon.com, puluhan petugas mulai melaksanakan penertiban sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa lapak PKL yang berdiri di atas trotoar langsung diangkut kedalam mobil truk, dan akan dibawa ke kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Di mana, surat tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada para PKL. \"Seperti yang bisa kita lihat, banyak pedagang kaki lima (PKL) yang membandel, mereka masih berjulan di badan jalan dan di atas trotar. Hal tersebut kan melanggar aturan sehingga kita lakukan penertiban,\" jelas Andi. Walau demikian, kata Andi, pihaknya masih melakukan persuasif kepada para PKL. Artinya, pihak satpol pp tidak serta-merta langsung melakukan pembongkaran lapak milik para PKL. Petugas masih mempersilakan para PKL untuk membongkar sendiri lapak milik mereka. Kemudian, lanjut Andi, dengan penertiban tersebut, diharapkan mampu mengubah wajah Kota Cirebon menjadi lebih indah. \"Harapan kami ini, ingin Kota Cirebon bisa lebih tertib. Kaki lima silakan jualan, tapi tidak melanggar aturan didalam Perda. Malu lah masa dulu kota kita pernah dapat Adipura, sekarang kok ditumbuhi PKL-PKL yang tidak layak,\" jelasnya. Untuk PKL di depan Pasar Keramat, tambah Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Pasar, meminta agar para PKL di sana dapat masuk kedalam pasar tersebut. \"Alasan mereka katanya di dalam tidak nampung, sementara kalau kita lihat alokasi pasar yang ada di Kota Cirebon tidak ada alasan mereka berceceran di luar. Jadi, mereka akan suruh kita kedalem,\" tutup Andi. (fazri)
Satpol PP Lakukan Penertiban, PKL Hanya Bisa Pasrah
Selasa 14-03-2017,13:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :