Empat Dewan Judi Divonis 45 Hari, Kuasa Hukum Pikir-pikir

Rabu 15-03-2017,11:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

BANDUNG- Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat kasus judi akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin. Keempat anggota DPRD yakni Sug (PKB), Sup(Hanura), AS (PDIP) dan TH (PKB), divonis hukuman 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Vonis yang dibacakan hakim Wasdi Permana itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga bulan. “Para terdakwa ini tahanan kota. Jika sampai waktu yang ditentukan para terdakwa belum memutuskan menerima hasil putusan atau tidak melakukan banding, jaksa bisa melakukan eksekusi,” ujar Wasdi. Dalam amar putusan,  Wasdi Permana menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian. Sebelum membacakan putusan, Wasdi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tak memberikan cerminkan contoh yang baik sebagai anggota dewan. Sementara hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatan mereka. Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dalam dakwaannya, tim JPU mendakwa keempat terdakwa melakukan perjudian di sebuah hotel di kawasan PHH Mustafa Bandung. Keempatnya sempat ditahan lima hari di tingkat penyidikan di Polda Jabar, namun kemudian dialihkan jadi tahanan kota. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu 20Juli 2016 sekitar pukul 19.00- 21.00. Keempatnya yang sedang melaksanakan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) di Hotel Prime Park, ternyata ikut bermain judi di kamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi. Permainan judi tersebut rupanya terendus oleh aparat kepolisian. Berbekal informasi masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan uang dari Sugiarto sebesar Rp1,3 juta, Sup sebesar Rp1,5 juta, AS Rp1 juta dan dari TH Rp600 ribu. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti. (/any/ign/rie)  

Tags :
Kategori :

Terkait