8 Bulan Buron Kasus Pengeroyokan, Pulang Kampung Dijemput Polisi

Jumat 17-03-2017,05:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - DH (27) warga Desa Bojonglor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Klangenan. Dia ditangkap setelah delapan bulan buron kasus pengeroyokan. Sebelumnya, pelaku bersama ketiga temannya melakukan pengroyolan terhadap KD (32) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, 13 juli 2016. Para pelaku mengeroyok korban di lokasi hiburan Desa Bojonglor, Kecamatan Jamblang. Penyebabnya karena salah paham. Akibat dikeroyok para pelaku, korban mengalami luka cukup serius. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Klangenan. Mengetahui dilaporkan polisi, keempat pelaku tak bisa tenang dan melarikan diri keluar kota. Delapan bulan pun berlalu, DH, salah satu buronan pulang kampung. Saat berada di rumahnya itulah DH langsung dijemput petugas Polsek Klangenan. Kapolsek Klangenan AKP Sukemi mengatakan, benar anggotanya berhasil mengamankan pelaku pengroyokan. Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa pelaku yang melarikan diri selama delapan bulan sudah kembali kerumahnya. setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas reskrim pun langsung mendatangi rumah pelaku. Saat itu pelaku berada di kediamannya. Sehingga tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan ke mapolsek. \"pelaku pengroyokan ini yang sempat kabur delapan bulan ke luar kota. Karena diketahui sudah kembali pelaku langsung kami amankan,\" kata Sukemi merilis, Kamis (16/3). Menurut Sukhemi, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun dalam kurungan penjara. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait