E-KTP Seumur Hidup dan Suket Ditolak Bank, Warga: Fungsinya Buat Apa sih?

Senin 20-03-2017,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- KTP elektronik atau E-KTP benar-benar bikin repot warga. Selalu saja ada masalah, dari pusat sampai daerah. Yang terbaru adalah tidak adanya kepastian kapan blangko E-KTP akan dikirim dari kemendagri ke daerah-daerah. Akibatnya, warga harus menderita lagi. Penyebabnya, sejumlah instansi mulai menolak E-KTP yang habis masa berlakunya. Padahal sudah ada instruksi bahwa E-KTP sudah berlaku seumur hidup. Ada juga instansi yang menolak atau memprsoalkan surat keterangan (suket) sementara pengganti E-KTP. Benar-benar bikin repot. Agus, salah seorang warga Kesambi, Kota Cirebon, mengaku E-KTP miliknya sudah habis masa berlakunya. Dia  pun ditolak oleh salahsatu bank ketika akan melakukan transaksi. Padahal dia sudah menjelaskan bahwa disdukcapil pernah melakukan sosialisasi soal E-KTP berlaku seumur hidup. “Bank tetap menolaknya,“ ungkapnya. Karena ditolak, dia pun ke Disdukcapil Kota Cirebon. Oleh disdukcapil, dia diberikan surat keterangan (suket) yang berisi biodata lengkap beserta foto. Agus mengaku kerepotan karena harus dua kali mengurus administrasi kependudukan. “Tidak hanya saya, teman-teman juga merasakan dampak tidak jelasnya E-KTP ini,“ keluh Agus, kemarin. Kerepotan soal suket, juga dirasakan Dwi Handayani (30). \"Katanya fungsinya sama. Pernah saya mau mencairkan cek, sudah ditunjukin surat keterangan, tapi ditolak. Malah minta identitas lain,\" ujar warga Taman Kapuk Permai, Kecamatan Kedawung itu, Minggu (19/3). Tak hanya itu, menjelang akhir tahun dirinya sempat mengalami masalah ketika mengajukan kredit ke perbankan. Surat keterangan yang dimilikinya sempat ditolak. Setelah diberi penjelasan akhirnya persyaratan itu diterima. Masalah rupanya tak berhenti sampai di situ. Dwi yang kerap bolak-balik Cirebon-Jakarta pernah bermasalah saat PT KAI mulai memberlakukan sistem tiket boarding. Dengan sistem lama, dirinya nyaris tidak bermasalah karena menggunakan fotokopi KTP sekalipun bisa diterima. Dengan sistem boarding, surat keterangan ukuran A4 yang dibawanya sempat disoal. Meski akhirnya diperbolehkan masuk, setelah menunjukkan identitas lain. “Jadi surat keterangan ini fungsinya apa sih?. Kalau masih harus nunjukin kartu BPJS, SIM. Ini sih sama saja nggak berlaku namanya,\" protes dia. Dia mempertanyakan sosialisasi yang disampaikan pemerintah atas keberadaan surat keterangan pengganti E-KTP. Pasalnya, pemegang surat keterangan ada warga yang sudah mengikuti perekaman, tetapi belum mendapat fisik E-KTP. Lain lagi dengan Ulfa Oktapani. Mahasiswi Unswagati ini mengaku sudah mengikuti perekaman sejak Oktober tahun lalu, tapi sampai sekarang fisik E-KTP belum diterimanya. \"Bilangnya sebulan, ini sampai sekarang belum ada. Jadi susah mau ngapa-ngapain,\" tuturnya, kemarin. Lukmanul Hakim, warga Kesambi, mengaku E-KTP yang diterima warga banyak mengalamai kesalahan. Mulai dari alamat rumah, sampai identitas. Sementara Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos membenarkan banyak warga yang komplain tentang penolakan bank akibat E-KTP dianggap kadaluwarsa. Padahal pemerintah sudah menerbitkan pengumuman bahwa E-KTP berlaku seumur hidup. “Kami sudah pernah sosialisasikan melalui forum perbankan di Cirebon, tapi tetap saja ada bank yang menolak,” ujarnya. Persoalan ini, kata Sanusi, seharusnya selesai di tingkat atas. Karena kondisi ini terjadi secara nasional dan awalnya dari pemerintah pusat.  (abd/myg)

Tags :
Kategori :

Terkait