Pelaku Pembacokan Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologinya

Senin 20-03-2017,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Sesuai janjinya, kepolisian resor Cirebon Kota menggelar ekspose kasus pembacokan yang menewaskan Eman Suherman (27), warga Jalan Empang Kelurahan Kebon Baru yang tewas pada Jumat dini hari (17/3). (Baca: Kapolres Kunjungi Keluarga Korban Pembacokan, Janji Tuntaskan Kasus) Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar SIK MHum MSM. Dijelaskan Adi, kejadian pembunuhan berawal, pada hari Jumat (17/3) pukul 01.30 WIB, di mana tersangka D dan A menggunakan sepeda motor pergi ke Krucuk menemui tersangka lainnya yakni C dan R. Setelah bertemu, mereka mulai menyusun rencana untuk menghabisi korban.  Setelah itu, lanjut Adi, para tersangka mencari korban. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tidak jauh dari tempat mereka menyusun rencana, tepatnya disekitar stasiun kereta api, korban terlihat sedang berada ditempat tersebut sambil duduk diatas motornya bersama kedua teman wanitnya. Kemudian, pelaku mulai melakukan pantauan. Melihat korban mulai bergerak dengan sepada motornya dengan memboceng temannya, para pelaku mencoba mengejar korban. Akhirnya, di Jl Moh Toha Kota Cirebon, motor korban ditendang oleh tersangka D dan A hingga oleng. Selanjutnya, dari arah belakang tersangka C dan R datang. Dalam hal ini, tersangka C lah yang membacok korban dengan celurit. Walau korban sudah terluka, Eman Suherman masih sempat melawan dengan cara melemparkan keris kearah pelaku A dan C. Namun hal itu justru membuat tersangka semakin marah. Akhirnya, tersangka berhasil berulang kali membacok tubuh korban bagian punggung hingga korban tewas di tempat, karena kekurangan darah. “Sekitar 6 kali tersangka membacok korban dengan sejata tajam jenis arit. Hal tersebut membuat korban luka parah dan meninggal dunia disekitar tempat kejadian,” kata Adi kepadaradarcirebon.com, Senin (20/3). “Dua tersangka D dan A berhasil diamankan dua jam setelah kejadian di area parkiran Gunung Jati,” lanjutnya. Tersangka, ungkap Adi, dikenai pasal 340 Jo 338 Jo 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurangan penjara. (fazri)  

Tags :
Kategori :

Terkait