Betonisasi Proyek DAK Dituding Membahayakan, DPUPR Diminta Tak Khawatir

Rabu 29-03-2017,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kualitas hasil pekerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) mengkhawatirkan. Pekerjaan infrastruktur senilai Rp96  miliar itu, dinilai perlu evaluasi menyeluruh. Pengamat Transportasi, Ir Ade Danu menyoroti betonisasi di Kecamatan Harjamukti. Dia meminta, agar kontraktor pelaksana proyek agar diberi pelajaran. “Jangan pakai lagi kontraktor-kontraktor jalan yang tidak amanah,” kata Ade, Rabu (28/3). Menurutnya, hasil pengerjaan betonisasi hanya membahayakan pengguna jalan. Bahkan dirinya sudah mengecek langsung kondisi beberapa titik jalan. Dari hasil pemeriksaan itu, dia khawatir pekerjaan ini ke depannya malah membahayakan masyarakat. Bahkan, Ade memprediksi dalam beberapa bulan ke depan beton sisi kiri dan kanan akan menunjukkan gejala tidak selevel (perbedaan ketinggian). Setelah itu, menyusul kerusakan lain seperti retak dan ambles. Tidak menutup kemungkinan, kerusakan bertambah parah karena beban yang ditanggung jalan tidak ditopang dengan rangka beton yang memadai. “Ini kontraktornya harus diaudit. Sebetulnya DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang) tidak perlu khawatir. Audit saja kontraktornya, speknya dilihat sungguh-sungguh,” katanya. Edi mensinyalir, kontraktor memasang besi sambungan tidak dengan cara yang benar. Dengan temuan-temuan ini, pria yang pernah menjadi konsultan Polda Jawa Barat ini mempertanyakan kekhawatiran para pejabat DPUPR atas kemungkinan terjerat masalah hukum. Menurutnya, bila sejak awal taat pada dokumen kontrak, tidak akan ada kekhawatiran risiko hukum. “DPUPR sebetulnya tidak perlu khawatir selama sudah menjalankan tupoksinya. Mestinya kontraktornya di-black list. Nah untuk pekerjaan yang out of spec ya jangan dibayar,” tandasnya. DPUPR ataupun personel yang diberi amanah sebagai pegawas bisa memeriksa dengan mudah. Cukup membandingkan dokumen pekerjaan, crosscheck dokumen belanja bahan kontraktor dengan spesifikasi bahan. “Dari situ ketahuan kok. Belum tentu DPUPR salah, mungkin saja kontraktornya yang biasa nakal,” katanya. Di lain pihak, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menganggap DPUPR tidak perlu khawatir berlebihan. Dengan dokumen yang dimiliki, bisa melakukan pembayaran sisa hasil pekerjaan DAK asalkan alasannya jelas. “Selama  hasilnya sesuai speknya tidak masalah dibayar. Tidak perlu khawatir, karena alasan membayar itu kan berdasarkan laporan,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait